
InfoNesia.xyz – Pemeriksaan terhadap Hengky dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
“Barusan info dari Itsus, betul sudah memberikan keterangan ke Itsus,” kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan Senin (19/8/2022).
Dedi belum dapat menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan terhadap Hengki. Namun dikatakannya, tim Itsus Polri telah meminta keterangan mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.
“Keterangan saja,” ujar Dedi.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto merincikan ketujuh anggota Polda Metro Jaya tersebut; empat di antaranya berpangkat perwira menengah atau Pamen dan tiga perwira pertama atau Pama.
Sementara itu, secara keseluruhan terdapat 83 polisi yang diperiksa berkaitan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebanyak 35 diantaranya diduga melanggar etik.








